JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, artis Jefri Nichol ditangkap sendiri di kediamannya di salah satu residence, Kemang, Jakarta Selatan. Ia ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.Â
Kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkoba ke artis berparas tampan itu. "Sementara sendiri (ditangkap). Ini kita kembangkan lagi dia dapat dari mana akan kita rilis besok," kata Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (243/7/2019).
Indra menjelaskan, Jefri ditangkap pada Senin 22 Juli 2019 sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, Jefri tengah berada di luar saat kembali di kediamannya, petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ganja.
"Dia dari luar, kemudian ketika sudah sampai di tempat anggota kita datang dan ternyata betul ditemukan barang tersebut," ungkapnya.
Baca Juga:Â Polisi Sita 6,01 Gram Ganja dari Artis Jefri Nichol
Adapun dalam penangkapan tersebut, kata Indra, pihaknya mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 6,01 gram.
"Dan saat ini, masih pengembangan sehingga kita belum bisa memberikan semua data. Dan memang betul kita amankan di sini. Sementara yang sudah kita timbang itu 6.01 gram," ujarnya.
Indra menambahkan, akan menjelasakan penangkapan terhadap Jefri sendiri rencananya dirilis besok, Rabu 24 Juli 2019. "Ini saat ini masih kita kembangkan dulu, akan kita rilis besok," tuturnya.
Baca Juga:Â Jefri Nichol Masih Diperiksa Polisi Usai Tertangkap Tangan Gunakan Narkoba
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)