JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang izin reklamasi Pulau H. Atas putusan ini, majelis hakim mewajibkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018.
"Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," tulis putusan PTUN Jakarta dikutip dari website, Senin (29/7/2019).
 Baca juga: Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies: Saya Tidak Langgar Janji Kampanye
Melalui putusan itu, majelis hakim menginstruksikan Anies untuk tak kembali mengizinkan PT Taman Harapan Indah dalam mengurus proses perizinan reklamasi Pulau H. Perkara ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," sambung putusan itu.
 Baca juga: Anies Tak Akan Pernah Minta Kontribusi Tambahan ke Pengembang Reklamasi
Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya. Terakhir, DKI diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," tulis putusan PTUN tersebut.
(wal)