JAKARTA – Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat menggagalkan usaha seorang wanita pembesuk berinisial HA (35) yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu saat berkunjung pada Selasa 30 Juli 2019.
Kepala Rutan Negara Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat Masjuno mengatakan kejadian itu berawal ketika HA berkunjung layaknya tamu di sana.
Baca juga: Kena Tilang Lawan Arus, Pemuda "Bule" Ternyata Juga Bawa Pil Ekstasi
"Saat diperiksa barang bawaannya, satu orang wanita ini kedapatan membawa dua bungkus plastik serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,5 gram," ujar Masjuno dalam keterangannya, Rabu (31/8/2019).
Petugas langsung menyita sabu-sabu dari wanita asal Bogor tersebut yang diduga akan berikan ke narapidana di dalam rutan. Mereka kemudian melaporkan penemuan itu kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta.
Baca juga: Ini Modus Peredaran Narkoba Jaringan Kampus di Jakarta
"Kami langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan lokasi kejadian, lingkungan dalam, serta melaporkan penemuan ini ke Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta," terang Masjuno.
"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba," tegasnya.
(han)