JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperluas rute ganjil-genap yang harus dipatuhi oleh setiap kendaraan yang melintas di kawasan yang telah ditentukan nantinya.
Kendati demikian, mantan Menteri Pendidikan dan Budaya tersebut belum bisa mengumumkan rute-rute tambahan itu. Ia berjanji dalam waktu dekat akan menginformasikannya kepada awak media, yakni pekan depan.
"Perluasan rute-rute jalan yang mengharuskan palt nomor ganjil genap ini akan kita melakukan perluasan kita akan umumkan dalam waktu dekat," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
 Baca juga: Kurangi Polusi, Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor
Anies menjelaskan, kalau rute-rute tambahan untuk ganjil-genap masih dalam tahap finalisasi. Sebelum resmi digalakkan, program ganjil-genap tersebut akan dilakukan uji coba hingga akhir Agustus.
"Rutenya insya Allah awal pekan depan, kita akan umumkan itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus," paparnya.
Seperti diketahui, giat ganjil-genap ini menjadi salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas udara atau polusi yang sedang memburuk di wilayah Ibu Kota
 Baca juga: Dirlantas Polda Metro Rapat Bahas Perluasan Ganji-Genap di Jakarta
Program ganjil-genap juga masuk ke dalam peraturan yang diatur dan ditetapkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang telah ditandatangani pada Kamis, 1 Agustus 2019.
Peraturan ganjil genap ini pun selaras dengan peraturan kendaraan umum dan pribadi yang tidak diperbolehkan melintas jika usianya di atas 10 tahun yang diatur dalam Ingub tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)