JAKARTA – Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi yang didalamnya mencakup tujuh inisiatif untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota. Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara diterbitkan menyusul tingkat polusi di Jakarta makin memburuk.
“Salah satu tantangan terbesar di ibu kota Jakarta saat ini adalah masalah lingkungan hidup. Dan kualitas udara di Jakarta saat ini menjadi perhatian kita bersama, untuk itu kami mengajak seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta dan warga melalui 7 Inisiatif Untuk Udara Bersih Jakarta (Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019),” katanya seperti dikutip dari akun Instagram @aniesbaswedan, Senin (5/8/2019).
Berikut 7 inisiatif untuk udara bersih Jakarta dari Anies Baswedan:
Pertama, memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan Jakarta pada tahun 2020.
Kedua, pembatasan kendaraan pribadi melalui perluasan ganjil genap serta peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani angkutan umum massal
Ketiga memastikan tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia 10 tahun melenggang di jalanan Jakarta, dan uji emisi akan menjadi syarat utama dalam pemberian izin operasional kendaraan pribadi.
Keempat, mendorong agar semakin banyak warga Jakarta yang merasakan kenyamanan berjalan kaki dengan mempercepat pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.
Kelima, kita juga berharap agar industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri mereka.