JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta akan mengatur ulang lamanya waktu lampu lalu lintas di jalur alternatif yang terdampak dari perluasan sistem ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, langkah itu harus dilakukan guna mengantisipasi kemacetan di jalur-jalur alternatif.
"Pada titik kemacetan yang sudah diatur dengan traffic control system atau lampu lalu lintas, kita akan lakukan pengaturan secara otomatis terhadap peningkatan traffic di jalan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
Syafrin mengatakan, pihaknya juga akan memantau kemacetan di jalur-jalur alternatif lewat kamera closed circuit television (CCTV) yang terhubung dengan comand center (CC) room Dishub. Sehingga, Dishub bisa mengatur lamanya waktu lampu lalu lintas di area tersebut bila terjadi kemacetan.
"Jangka pendeknya kita akan tingkatkan traffic light tersebut dengan menempatkan kamera CCTV yang nantinya bisa kita integrasikan," kata dia.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Kendaraan Ini
Ia pun memastikan bahwa Dishub DKI juga akan menempatkan petugasnya bila jalur alternatif tersebut tidak memiliki lampu merah. Dengan begitu, arus lalin bisa diatur secara manual.
"Terhadap persimpangan atau titik-titik kemacetan yang muncul dan belum dilakukan pengaturan traffic light secara otomatis, ini akan kami perkuat dengan penempatan petugas untuk jangka mendesak," ucap Syafrin.
Seperti diketahui, sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan sistem ganjil genap, dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.
Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Follow Berita Okezone di Google News
(edi)