DEPOK - Berkas perkara kasus korupsi pengadaan lahan jalan Nangka jalan raya Bogor yang melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Harry Prihatno saat ini sudah satu tahun berlalu sejak keduanya ditetapkan tersangka pada 20 Agustus 2018, lalu.
Pasalnya, berkas perkara tersebut saat ini belum juga dirampungkan oleh penyidik Tipikor Polresta Depok, menurut Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Depok berkas itu belum bisa dikatakan lengkap karena faktor formil dan materil.
Meski begitu, Polresta Depok sepertinya yakin dan tetap ngotot jika berkas perkara tersebut bisa dirampungkan pihaknya tanpa harus melimpahkan ke Mabes Polri.
"Masih di kami berkasnya dan akan kami lengkapi, nanti kalau sudah lengkap baru kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, tidak dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah usai hadiri Pelantikan Dewan DPRD Depok di Kota Kembang, Selasa (3/9/3019).
Baca Juga : 26% Ikan di Laut Terkontaminasi Sampah Plastik
Baca Juga : Wakil Kepala Dishub Dilantik Jadi Wali Kota Jakarta Utara
Sementara itu, berkas kasus korupsi pembebasan lahan di Jalan Nangka menjadi pingpong antar lembaga Bhayangkara dan Adiyaksa sejak pertama kali dilimpahkan 21 Sepetember 2018 dan dikembalikan lagi oleh kejaksaan 4 Oktober 2018.
Bolak baliknya berkas itu pun sudah terjadi sebanyak 4 kali dan saat ini mandek di penyidik Polresta Depok dan belum dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Depok.