JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Yuke Yurike mengingatkan Gubernur DKI Anies Baswedan bahwa fungsi trotoar untuk pejalan kaki, bukan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hal tersebut diungkapkannya lantaran Anies bilang pemberian ruang kepada para PKL untuk menduduki area pejalan kaki tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan sudah banyak dikembangkan di kota-kota besar di luar negeri, seperti misalnya kota New York, Amerika Serikat.
"Intinya, jangan lupa fungsi utama trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan PKL," ujar Yuke saat berbincang dengan Okezone, Rabu 4 September 2019.
Trotoar di Jakarta, kata Yuke, tidak semuanya memiliki luas yang sama hingga masih bisa ditempati PKL menjajakan dagangannya. Di antaranya bahkan harus "berbagi" dengan tiang listrik, pohon, hingga pengendara motor yang tak tahu aturan. "Jadi kan enggak mungkin lagi kalau sekalian diisi PKL," imbuhnya.
Terkait payung hukum tentang diperbolehkannya PKL jualan di trotoar seperti yang Anies katakan ada dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014, tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, pun menurut Yuke, tidak semata bisa diberlakukan di semua trotoar.
Baca Juga : Izinkan Jualan di Trotoar, Anies Samakan PKL di Jakarta dengan New York
Baca Juga : Anies Akan Bagi Trotoar untuk PKL dan Pejalan Kaki
"Kalau memang ada aturannya, ya alangkah lebih baiknya ditata dengan indah, jadi pejalan kaki tidak terganggu. Misal, bisa bentuk spot khusus di kawasan tertentu seperti Monas, Senayan, dan lain-lain Atau bisa juga kerja sama dengan pemilik gedung perkantoran supaya bisa minta sedikit lahannya untuk ruang PKL," ujar Yuke.