Menurut dia, solusi terbaik menata PKL yang ada di jalanan Ibu Kota adalah dengan memasukkan mereka ke gedung-gedung perkantoran.
Alfred menjelaskan, supaya hal itu berjalan efektif maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya membuat peraturan yang mewajibkan setiap gedung menampung para PKL.
"Caranya lewat syarat mengurus IMB gedung itu. Enggak perlu susah mikir, yang ngeluarin IMB gedung kan Pemprov, dia punya 'tangan besi' atas izin itu. Bekuin saja IMB kalau enggak mau menyisihkan ruang buat PKL. Enggak boleh diterusin IMB-nya," papar Alfred.
Baca juga: Jangan Lupa! Fungsi Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan PKLĀ
(han)