JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengajak orang menggagalkan pelantikan Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2019 dan menjatuhkannya sebagai Presiden.
Pernyataan Sri Bintang beredar dalam video yang dilaporkan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra menyetakan keberatanmya karena Sri Bintang dianggap menebarkan kebencian.
"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ipong di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Terserang Bell's Palsy, Kivlan Zen Minta Dirujuk ke RSPAD
Menurutnya, ucapan Sri Bintang juga sebagai bentuk hasutan pada masyarakat sehingga tidak pantas dilakukan. Pihaknya pun meminta kepada kepolisian untuk menindak tegas.
"Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia maksud dan tujuannya apa. Saya minta kepada Bapak Kapolda Metro dan Kapolri untuk menindak tegas Sri Bintang Pamungkas," ujarnya.
Dalam laporannya, Ipong menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun YouTube.
"Saya (pertama kali) lihat (video) dari YouTube tanggal 31 (Agustus), saya kaget, buka lagi, masih ada. Ini enggak benar kalau dibiarkan tanggal 20 bisa kacau balau, mengajak, menghasut rakyat itu kan nggak boleh, jadi nanti rakyat jadi resah," ujarnya.