JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengumumkan soal rencana pedagang kaki lima (PKL) yang diperbolehkan berjualan di trotoar. Pengumuman itu dilakukan untuk menjawab polemik soal kebijakan tersebut agar utuh dipahami masyarakat ibu kota.
Merespons hal itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Jogo meminta agar Anies tetap mematuhi aturan Undang-Undang yang ada. Sebab kata dia apabila tetap dipaksakan maka akan terjadi pelanggaran terhadap peraturan UU.
"Selama UU kita masih melarang sebaiknya dipatuhi, trotoar dibangun juga untuk pejalan kaki utamanya bukan untuk menampung PKL," kata Nirwono kepada Okezone, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: PKL Jakarta Boleh Dagang di Mana Saja, Pengamat: Kotanya seperti Tidak Ditata
Nirwono menjelaskan, ada aturan UU yang akan dilanggar apabila rencana itu tetap dilakukan yakni UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang hingga saat ini masih berlaku.
"Pemprov DKI dan seluruh Pemda se-Indonesia karena ini terkait UU wajib mematuhi aturan tersebut yang melarang PKL berjualan," tegasnya.