TANGERANG SELATAN – Ratusan minuman keras botolan dan lima pekerja seks komersial (PSK) diamankan dalam operasi penertiban di sejumlah titik di Kota Tangsel, Banten. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja menerjunkan sejumlah personel yang berkonvoi menggunakan beberapa mobil patroli pada Sabtu (21/9/2019) dini hari.
Mereka menyisir sejumlah lokasi hiburan malam yang terletak di kawasan Ciputat, Pondok Aren, Serpong, Pamulang, dan Setu.
Baca juga: Dijaring Satpol PP, PSK Ngaku Anak Tiri Pemilik Rumah
Petugas mendatangi kafe di beberapa lokasi. Kafe-kafe itu disebut menjadi tempat berbuat mesum antara tamu yang datang dengan wanita penghibur di dalamnya.
Ketika dilakukan razia, para wanita penghibur berpakaian seksi sedang asyik menemani tamunya.
Tidak hanya PSK berpakaian mini, petugas juga mendapati minuman keras botolan dengan berbagai merek dijual bebas di sana.
Dikarenakan melanggar peraturan daerah (perda), PSK dan ratusan miras botolan itu langsung diamankan.
Baca juga: Prostitusi Online, Fenomena Lain Jasa Seks Terselubung
"Kafe Sahabat 17 botol miras, Lembayung Sutra Cafe 7 botol, Oloan Cafe Nauli 89 botol miras, dan Martin kafe 115 botol miras. Total sebanyak 228 botol miras," terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfahri.
Ia mengatakan, keberadaan miras dan wanita-wanita penghibur di sejumlah kafe tersebut melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Pasal 22 Ayat (1) huruf D mengenai Jam Operasional, dan Pasal 5 huruf A tentang Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Agama.