JAKARTA – Polda Metro Jaya telah memulangkan musisi sekaligus jurnalis Ananda Badudu setelah menjalani pemeriksaan polisi sejak Jumat (27/9/2019) pagi.
"Selesai dimintai keterangan terus dipulangkan, untuk klarifikasi saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jumat (27/9/2019).
Argo menuturkan, pihaknya meminta keterangan Ananda Badudu sebagai saksi terkait dana demo menolak RUU KUHP oleh mahasiswa dari sejumlah universitas tersebut.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Ananda mengirim sejumlah uang kepada para pedemo sebesar Rp 10 juta dengan metode transfer.
"Adanya tranfer Rp 10 juta," ujarnya.
Baca Juga : Transfer Dana ke Mahasiswa, Jurnalis Ananda Badudu Dijemput Polisi
Argo membantah bahwa adanya penjemputan paksa terhadap Ananda Badudu. Argo menyebutkan pagi tadi pihaknya berkomunikasi langsung dengan Badudu untuk meminta keterangan terkait pemberian dana.
"Didatangi petugas tadi pagi ke rumahnya, diajak komunikasi utk dimintai keterangan, yang bersangkutan mau," tuturnya.
Baca Juga : Ditangkap Malam-Malam, Dandhy Dicecar 14 Pertanyaan oleh Polisi
(erh)