JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang pelajar untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Pelarangan itu langsung dinstruksikan ke seluruh sekolah yang berdmomisili di Ibu Kota.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono meminta kepada setiap sekolah untuk aktif memantau keberadaan siswanya. Lalu, bekerja sama dengan orang tua murid agar memastikan anaknya kembali ke rumah setelah selesai melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Sudah saya buat instruksi untuk belajar dengan baik di sekolahnya masing-masing," kata Ratiyono kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Baca Juga: 20 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di DPR
Ia mengaku telah mengistruksikan kepada masing-masing sekolah untuk menindak tegas para murid-muridnya bila nanti ketahuan terlibat dalam demonstrasi di gedung parlemen.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada siswa yang ikut aksi unjuk rasa, kata dia, pihaknya menyerahkan kepada masing-masing sekolah. Namun, ia mengimbau agar siswa itu tak dikeluarkan, yakni cukup dilakukan pembinaan supaya tak mengulangi perbuatan serupa.
"Diutamakan pendidikan pembinaan supaya mereka bisa mengikuti tata tertib dengan aturan yang ada," kata dia.
Seperti diketahui, beredar poster di media sosial yang menyerukan kepada seluruh siswa dari Jabodetabek untuk turun ke Gedung DPR membantu mahasiswa menyuarakan penolakan RKUHP dan menuntut penerbitan Perppu penngganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
(kha)