TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan akhirnya mengklarifikasi soal surat edaran mengenakan baju gamis berwarna hitam setiap hari Jumat di lingkungan Kecamatan Ciputat.
Sebelumnya, baik Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie hingga Camat Ciputat Andi D Patabai, kompak menyebut surat itu hoaks. Namun setelah ditelusuri, rupanya keberadaan surat tersebut memang benar ada dan masih berupa draf menunggu tanda tangan serta stempel Kecamatan Ciputat.
Baca juga: Heboh! Pegawai Kecamatan Ciputat Diwajibkan Pakai Baju Gamis Hitam
"Jadi itu surat mungkin dibuat oleh staf karena miskomunikasi antara staf dan Camat soal pembahasan mengenai pakaian khusus hari Jumat. Setelah dicek, ternyata beda, sehingga tidak jadi ditandatangani," kata Benyamin Davnie ketika berada di Kantor DPC PKB, Bambu Apus, Pamulang, Minggu 13 Oktober 2019.
Menurut dia, miskomunikasi yang dimaksud adalah ketika Camat Ciputat meminta agar pakaian petugas di ruang pelayanan yang sebelumnya terlihat transparan berwarna putih untuk diganti menjadi warna gelap. Namun salah satu stafnya salah memahami, sehingga akhirnya ditulis dalam surat perintah menjadi gamis hitam.
Baca juga: Camat Ciputat Tegaskan Surat Edaran Jumat Bergamis Hitam Hoaks!
"Itulah kenapa tidak jadi ditandatangani, karena sudah ada peraturan yang mengatur mengenai pakaian dinas itu," imbuhnya.