DEPOK - Penyidik Satreskrim Polresta Depok menetapkan M Reza (20) sebagai tersangka terkait kasus perdagangan orang atau muncikari karena menjual wanita inisial H (22) kepada pria hidung belang di Apartemen Margonda Residence (Mares) 2, Depok, Jawa Barat.
Tersangka Reza mengaku, jika H menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) atas kemauanya sendiri lantaran terlilit masalah ekonomi keluarga. Wanita yang sudah menjadi janda itu juga sering berkeluh kesah soal kehidupanya kepada tersangka.
Baca Juga:Â Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Apartemen Margonda DepokÂ
"Dia (H) mengaku kalau menjadi PSK kemaunya sendiri dia suka curhat masalah ekonomi ke saya," kata Reza di Polresta Depok, Selasa, (22/10/ 2019).
Â
Awal mula menjadi muncikari, Reza menuturkan, jika saat itu dirinya hanya menyewakan unit kamar di apartemen tersebut. Namun, seorang wanita berinisial H itu kerap kali datang untuk menyewa kamar untuk transit sementara waktu.
"Saya nyewain kamar di apartemen itu dulunya, terus dia (H) suka nyewa kamar saya. Karena sering ketemu dia minta bantu tolong, dia suka curhat masalah ekonomi dia, si H janda anak satu," jelasnya.
Rupanya pertemuan dan curahan hati H membuat Reza merasa iba, hingga akhirnya permintaan H dituruti. Reza pun berinisiatif menawarkan H kepada pria hidung belang melalui media sosial. Bak gayung bersambut ternyata banyak pria yang ingin menyewa H.
"Sekali transaksi wanita itu dihargai Rp600 ribu per jamnnya kepada pelanggannya, saya dapat Rp150 dari setiap transaksi," imbunya.