TANGERANG SELATAN - Ibnu Rahim (19), salah satu pesinetron "Madun" ditangkap polisi beserta seorang kurir narkoba bernama Arif Budianto (27). Ibnu dijerat dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, menuturkan kronologis penangkapan kedua tersangka. Dikatakan, Ibnu rahim memang tengah diintai berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan jaringan pengedar.
Baca Juga: Ini Alasan Ibnu Rahim Pesinetron "Madun" Pilih Jadi Pengedar Narkoba
"Bahwa perkara ini bisa diungkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba beberapa waktu yang lalu. Sehingga didapat 2 tersangka ini, IR dan AB," katanya di Mapolres Tangsel, Kamis (24/10/2019).
Dijelaskan Ferdy, mulanya tersangka Ibnu Rahim memesan paket narkoba kepada bandar yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta. Setelah menyepakati harga dan lokasi transaksi, lantas baik Ibnu maupun bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sama-sama mengirim kurir untuk bertemu.
"Pada waktu barang tersebut (narkoba) telah berpindah tangan ke kurir AB, kemudian tim dari Satnarkoba Polres Tangsel melakukan penangkapan. Sehingga didapatlah dua tersangka dan barang bukti ini," imbuhnya.
Ibnu dan Arif diciduk di pinggir jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 23 Oktober 2019, sekira pukul 19.00 WIB. Diamankan dari dalam tasnya berupa sabu seberat 1,06 gram yang dipecah ke dalam beberapa paket plastil kecil serta 5 butir pil ekstasi.
"Tersangka ini kita kenakan sebagai pengedar, karena indikasinya barang yang dipesan dari Lapas tersebut dipecah menjadi paket kecil-kecil dan rencananya akan dijual kembali," jelas Ferdy.