TANGERANG SELATAN - Keberadaan panti pijat tradisional di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tumbuh subur seiring pesatnya pembangunan daerah yang menjadi penyangga Ibu Kota Jakarta itu. Tak hanya di pusat keramaian, panti pijat kini mudah ditemui hingga masuk ke dalam gang-gang pemukiman warga.
Namun dari sekian banyak panti pijat itu, hanya segelintir kecil yang usahanya resmi mengantongi izin dari dinas terkait. Sedang sebagian besar sisanya, merupakan usaha ilegal atau lazim disebut prostitusi berkedok pijat tradisional.
Baca Juga:Â Razia Panti Pijat di Ciputat, Sudut Kamar Dipenuhi Kondom Bekas PakaiÂ
Bisnis lendir semacam ini memang begitu menggiurkan. Bayangkan, untuk kategori kelas pijat tradisional kecil saja pemiliknya mematok harga sekira Rp150 ribu per satu jam pelayanan. Biaya itu belum ditambah dengan jasa esek-esek di dalam kamar, yang harganya antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu.
Â
Pengakuan beberapa pemilik panti pijat, setiap hari sedikitnya mereka menerima sekira 30 hingga 50 pelanggan. Jumlah itu akan meningkat pesat jika memasuki hari libur atau akhir pekan. Dengan kata lain, sang "mami" atau istilah bagi pemilik usaha akan mengantongi pendapatan bersih jutaan rupiah tiap harinya.
"Sehari bisa 50 tamu, enggak sampai 100-an lah. Kalau biayanya di sini Rp150 ribu buat pijat, kalau yang lainnya saya enggak tahu, kan itu urusan di dalam (kamar). Jadi saya tahunya ya buat pijat kesehatan saja," terang Mami Titin pemilik griya pijat Mandiri Utama yang terletak di Jalan RE Martadinata, pasar Cimanggis, Ciputat, Tangsel, kepada Okezone.
Pada Senin 28 Oktober 2019, griya pijat Mandiri Utama digerebek Satpol PP. Meski razia telah bocor, namun petugas tetap berhasil mengamankan 8 terapis dan sejumlah kondom. Bahkan petugas juga mendapati tumpukan kondom dan tisu bekas pakai di sudut kamar. Padahal beberapa waktu lalu, lokasi itu pernah pula dirazia.
"Jadi kita amankan juga kondom dari terapis, ada yang masih baru, ada juga yang bekas pakai. Tadi kita sudah temui pemiliknya, dan intinya pemilik tidak bisa menunjukkan surat apapun tentang perijinannya, TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) tidak ada, yang lain juga tidak ada," tegas Sapta Mulyana, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel.
Meski Satpol PP sering merazia, namun praktik usaha pijat esek-esek tetap menjamur di Tangsel. Kucing-kucingan pun terjadi, saat dirazia pemilik panti pijat menutup usahanya. Tapi jika petugas telah pergi, usaha lendir itu buka kembali melayani tamu hingga larut malam.