Meski senpi rakitan yang modalnya hanya sekira Rp500 ribuan, daya tembaknya menyerupai kemampuan dari senpi asli. Bahkan dapat pula menembus tubuh seseorang dalam jarak tertentu. Senpi rakitan Yongki didiga kuat akan digunakan untuk praktik kejahatan.
"Bisa membunuh juga. Kemampuannya setara senpi aslinya," ujarnya.
Beberapa barang bukti yang di sita antara lain 6 pucuk pistol berkategori aktif dan nonaktif, satu kotak peluru Ramset berisi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, 3 butir peluru 38SPL, 2 grid pistol, 1 buah ragumini atau alat untuk menjepit.
Selain itu, barang bukti lainnya 1 buah sigmat atau alat ukur diameter laras-peluru, 4 selongsong kuningan, 6 selongsong baja, 7 as baja, 1 palu kecil, 1 quick loader, 1 obeng, 2 lembar STNK sepeda motor, 2 kartu ATM, 1 NPWP, SIM C, serta sebuah KTP.
Baca Juga : Bawa Amunisi & Sajam, Pria Ini Ditangkap di Pelabuhan Biak Papua
Atas perbuatannya, Yongki dijerat Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : 2 Pucuk Senjata Api Ilegal & Ratusan Peluru Disita Polisi dari Warga Raja Ampat
(erh)