JAKARTA – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan pihaknya merekomendasikan dana gaji Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dibebankan ke dana operasional Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Ia menjelaskan, anggaran sebesar Rp19,8 miliar pada mata anggaran Bappeda dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2020 telah dinolkan.
Baca juga: Ketua DPRD DKI: TGUPP Bantu Sisir APBD, Jangan Hanya Nakuti SKPD
"Alokasi annggaran di Bappeda dinolkan. Rekomendasinya itu dipersilakan menggunakan alokasi anggaran dana operasional gubernur," kata Gembong, Senin 11 November 2019.
Politikus PDIP ini menyebut dana tersebut bisa kembali muncul bila di dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta tidak menjalani rekomendasi dari pihaknya.
Baca juga: PDIP DKI Minta Anggaran TGUPP di APBD 2020 Dinolkan
"Ya, bisa saja perdebatan di Banggar, tetapi rekomendasi hasil pembahasan di Komisi A mengenolkan itu," ujarnya.