Sebelumnya seorang warga bernama Sugiyanto melaporkan William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta karena melanggar kode etik dan membuat kegaduhan publik.
Baca juga: Polemik Lem Aibon Rp82,8 Miliar, Ketua KPK: Pasti Ada Kesalahan Input
"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. Menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," kata Sugiyanto.
Dia mengatakan rencana KUA-PPAS itu sedianya belum boleh diunggah ke ruang publik lantaran masih pembahasan forum DPRD DKI dan kepala daerah dibantu perangkat daerah.
Baca juga: Polemik Lem Aibon, Tina Toon: Bahas Anggaran Rakyat Bukan Seperti Isi Voucher Pulsa
(han)