JAKARTA - Kepolisian Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan DH, pengemudi mobil Toyota Camry yang menabrak dua pengguna grabwheels hingga tewas dan empat lainnya luka-luka.
Padahal, DH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap DH.
"Tidak (ditahan)," Kata Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada wartawan, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Pemabuk Tabrak 6 Pengguna Skuter Listrik, 2 Orang Tewas
Menurut Fahri, menahan atau tidaknya merupakan kewenangan penyidik. Adapun salah satu yang menjadi pertimbangan DH tidak ditahan karena DH diyakini tidak akan melarikan diri. Kemudian pertimbangan kedua lantaran penyidik yakin DH tidak akan meninggalkan barang bukti.
"Dengan pertimbangan penyidik (sehingga tidak ditahan)," bebernya.
Untuk diketahui, Kecelakaan melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 10 November 2019, akibatnya ada dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.
(edi)