JAKARTA - Pengemudi berinisial DH yang menabrak pengguna otopet listrik Grabwheel telah ditetapkan tersangka. Namun, tak tidak ditahan hanya diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu.
"Wajib lapor, kalau tidak dilakukan penahanan itu tetap dilakukan wajib lapor. Seminggu dua kali," kata Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada wartawan, Rabu (14/11/2019).
Baca Juga: Pengemudi yang Tewaskan Pengguna Otopet Listrik Tidak Ditahan Polisi
Fahri mengutarakan faktor DH yang menyebabkan dua orang pengendara tewas dan empat orang lainnya luka-luka lantaran mengendarai mobil dalam keadaan mabuk itu dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti, hal itulah yang menjadi pertimbangan para penyidik.
"Bukan dilepas ya, tapi setelah kita BAP dan kita tetapkan sebagai tersangka, penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan penyidik menilai bahwa tersangka, pertama tidak akan melarikan diri, yang kedua tidak akan menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Dari keterangan saksi, lanjutnya, sebenarnya DH bisa mengemudi. Namun, dari kronologi, ada ketidakhati hatian.
"Karena namanya menyalip kendaraan itu, apalagi di depan ada kendaraan harus hati-hati," imbuhnya.
Baca Juga: Dishub DKI Hentikan Sementara Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya
(Ari)