JAKARTA - Terpidana kasus suap OC Kaligis melayangkan gugatan perdata terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan itu pun terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, OC Kaligis melayangkan gugatan tersebut pada 12 Juli 2019, dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.
"Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," begitu bunyi petitum dalam situs resmi PN Jakpus yang dikutip Okezone, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga: Gaji TGUPP DKI Jakarta Diusulkan Masuk Dana Operasional Anies
Selain itu, OC juga menggugat Anies Baswedan untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," tambahnya.
Di akhir pokok perkaranya, pengacara kondang tersebut juga meminta kepada mantan Menteri Pendidikan dan Budaya tersebut membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1 juta.
"Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)," tutup petitum OC Kaligis.
Namun, hingga kini, Bambang Widjojanto belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Begitu pula dengan Anies Baswedan.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI: TGUPP Bantu Sisir APBD, Jangan Hanya Nakuti SKPD
(Ari)