BOGOR - Sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi obat keras palsu di Gang Pesantren, RT 02 RW 07, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat digrebek polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Niko N. Adi Putra mengatakan pengungkapan pabrik obat palsu ini merupakan hasil kerjasama dengan BPOM atas pengembangan kasus sebelumnya di Kota Bogor.
"Sekarang ini kita melakukan tahapan selanjutnya (pengembangan) dibantu dengan BPOM yang mana lokasi ini digunakan produksi obat palsu. Kita sudah amankan lokasi penyimpanan, sekarang kita lokasi produksinya," kata Niko, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga: Waspadai Peredaran Obat Palsu di Jakarta!
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan sebanyak 11 mesin untuk produksi obat palsu. Mulai dari mesin pengaduk otomatis hingga untuk pengemasan.
"Lebih detailnya nanti dari BPOM. Kesimpulannya ini tempat ilegal, tidak dibenarkan memproduksi obat. Jenis obat palsunya ada 6 seperti insidal, zenit dan imodium ada juga yang tidak ada namanya," jelasnya.
Selain mesin produksi, polisi juga turut mengamankan dua orang berinsial BL dan TD sebagai operator serta teknisi mesin. Kedu pria itu mengaku sudah menjalankan bisnis ini kurang lebih selama 4 bulan.
"Dari enam karyawan yang bekerja kita amankan dua orang. Sekarang masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui pemilik juga asal usul barang ini dari mana dan mau diedarkan ke mana saja. Kita akan kesitu, kita akan buat satgas khusus," tegasnya.