JAKARTA – Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah, yang tersangkut kasus narkoba harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Yang bersangkutan dicopot untuk dapat diperiksa. Jika nantinya yang bersangkutan terbukti mengonsumsi (pengguna) narkoba, pasti akan diproses etik dengan sanksi terberat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat, red)," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ketika dikonfirmasi Okezone, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah Dicopot karena Kasus Narkoba
Ia mengutarakan, selama proses pemeriksaan berlangsung, Benny Alamsyah diwajibkan dijebloskan ke ruangan khusus selama 21 hari.
"Selama proses pemeriksaan, jika penyidik yang memproses kasusnya memandang perlu, maka yang bersangkutan juga dapat dikenai hukuman disiplin ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari," ujarnya.
Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti-bukti baru, maka Benny harus diproses pidana dan diadili melalui peradilan umum.
Baca juga: Lemkapi Minta Kapolsek Kebayoran Baru Terjerat Narkoba Dihukum Maksimal
"Jika dalam pemeriksaan nantinya ada dugaan yang bersangkutan tidak hanya pengguna, melainkan juga sebagai penjual, maka kasusnya akan diproses pidana dan akan diadili di peradilan umum," tutur Poengky.
"Kompolnas mendesak oknum anggota Polri yang terlibat narkoba agar dapat di-PTDH. Sebagai polisi seharusnya patuh pada hukum dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bagaimana dia dapat melayani masyarakat dengan baik jika terjerat narkoba? Hal tersebut sangat memalukan institusi," tegasnya.
(han)