Taufik menjelaskan, gaji dirinya beserta anggota DPRD DKI lainnya dan gubernur itu bukan tidak diberikan karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sebab, upah selama enam bulan itu hanya ditunda dan bakal diberikan saat hukuman berakhir.
"Nanti dirapel. Dulu kayaknya gitu deh. Yang penting kalau menurut pandangan saya jangan sampai akhir tahun lah (pembahasannya)," kata Taufik.
(put)