JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mulai hari ini pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada seluruh pengendara bermotor yang nekat melintas di jalur sepeda Ibu Kota.
Polisi bakal menerapkan Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki serta Pasal 287 Ayat (1) tentang Melanggar Rambu atau Marka dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Pemotor Serobot Jalur Sepeda, Mulai Hari Ini Kena Tilang Rp500 Ribu
"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang," terang Yusri dalam keterangannya, Minggu 24 November 2019.
Sebelum melakukan tindakan, ungkap Yusri, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tahapan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. Selama itu pula petugas memberikan tindakan preemtif dan preventif.
Baca juga: Mulai Hari Ini Polisi Tilang Pengendara Bermotor yang Melintas di Jalur Sepeda
"Tindakan represif nonyustisi sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tanggal 24 November 2019," jelas Yusri.