JAKARTA – Pihak kepolisian telah melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara bermotor yang nekat berhenti atau melintas di jalur sepeda DKI Jakarta. Hal itu seperti terlihat di jalur sepeda yang terdapat di Jalan Tarakan, Jakarta Pusat.
"08:47 Polri lakukan penindakan terhadap para pemotor yang langgar marka jalan di TL Tarakan Jakpus," tulis akun @TMCPoldaMetro, Senin (25/11/2019).
Baca juga: Pemotor Serobot Jalur Sepeda, Mulai Hari Ini Kena Tilang Rp500 Ribu
Kemudian penindakan juga dilakukan di jalur sepeda sekitaran Blok A, Jakarta Selatan. "09.17 Polri lakukan penindakan terhadap para pemotor yang langgar marka jalan di sekitaran Blok A Jaksel," lanjutnya.
09.11 Polri lakukan penindakan terhadap para Pemotor yang langgar marka jalan. pic.twitter.com/xFoBQuS93Q— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 25, 2019
Tampak pengendara bermotor yang melanggar tersebut langsung diberhentikan petugas dan diberi surat penilangan.
Baca juga: Polisi Tidak Beri Toleransi Pengendara yang Nekat Melintas di Jalur Sepeda
Seperti diberitakan, bagi pengendara bermotor roda dua maupun empat yang melanggar jalur sepeda mulai hari ini bakal dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu atau penjara maksimal dua bulan.
Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat (1) tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.