Fazlur yang juga ketua Pengkaderan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini menyampaikan beberapa catatan penting. Pertama, menjaga regulasi aturan; kedua, keterkaitan dengan layanan penumpang; dan ketiga, tetap tegakkan regulasi.
"Tidak hanya pelatihan, tetapi petugas peduli dan sensitive. Bayangkan kalau kalau tiba-tiba bapak/ibu mengalami disabiltas. Untuk itu, sebelum disabilitas, saatnya berjuang bersama kami, karena aturan memang sudah ada dan lama. Sejak 1997, kita sudah punya Undang-Undang Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang menekankan kesetaraan. Ini bukan nasihat atau mendikte, tapi refleksi bersama. Ingat ada kejadian tunarungu yang tidak dengar palang kereta api dan kemudian ditabrak kereta. Harus segera dilengkapi," tuturnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Telepon Carrissa Bocah Tunanetra di Kantor OkezoneĀ
(han)