DEPOK – Peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan tampaknya masih terjadi. Hal itu bisa terjadi karena diduga ada campur tangan oknum petugas.
Sebut saja ada narapidana yang menggunakan telepon genggam di balik jeruji besi, praktek jual-beli kamar, dan uang pelicin ketika mengurus administrasi seperti remisi bebas, mengajukan pembebasan bersyarat, serta cuti bersyarat.
Baca juga: Ditangkap saat Pesta Narkoba, Anak Wakil Bupati Banyuasin Positif Konsumsi SabuÂ
Bahkan ada oknum petugas yang kedapatan bekerja sama dengan napi untuk memasukan narkoba dengan imbalan tertentu. Hal inilah yang menjadi salah satu indikator maraknya peredaran barang haram tersebut di dalam tahanan.
Belum lama ini, tercatat selama November 2019, sebanyak tiga kali narkoba jenis sabu-sabu berusaha diselundupkan ke dalam Rutan Kelas II B Kota Depok, Jawa Barat, melalui beragam cara. Diduga barang haram tersebut hendak diedarkan ke sesama penghuni rumah tahanan.
Kasus pertama ketika ada seorang ibu berinisial H yang sedang menggendong anak balitanya tepergok petugas saat ingin menyelundupkan sebanyak tujuh paket sabu di dalam plastik bening ke dalam Rutan Depok. Peristiwa ini berlangsung pada Rabu 6 November 2019, sekira pukul 14.15 WIB.
Baca juga: Wacana Pembubaran BNN Dinilai Dampak Kegelisahan Maraknya NarkobaÂ
Tujuh paket sabu itu ternyata dipesan oleh seorang narapidana Rutan Depok berinisial R yang tidak lain suami H. Sementara H mengaku mengikuti arahan sang suami untuk mengambil sabu dari seorang pengedar dan coba diselundupkan ke dalam Rutan Depok menggunakan alat kontrasepsi kondom yang terbungkus tisu.
"Kedua, narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kaleng cat pada Minggu 24 November 2019, sekira pukul 17.45 WIB. Sabu seberat 51,34 gram atau sekira setengah ons itu diantar menggunakan ojek online melalui pengiriman aplikasi Go-Send," kata Kepala Pengamanan Rutan Depok Puang Dirham, Minggu (1/12/2019).
Follow Berita Okezone di Google News