Share

Bulan Ini Petugas Rutan Depok 3 Kali Gagalkan Penyelundupan Sabu

Wahyu Muntinanto, Okezone · Minggu 01 Desember 2019 14:31 WIB
https: img.okezone.com content 2019 12 01 338 2136592 bulan-ini-petugas-rutan-depok-3-kali-gagalkan-penyelundupan-sabu-DJGNm5KZlC.jpg Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)

DEPOK – Peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan tampaknya masih terjadi. Hal itu bisa terjadi karena diduga ada campur tangan oknum petugas.

Sebut saja ada narapidana yang menggunakan telepon genggam di balik jeruji besi, praktek jual-beli kamar, dan uang pelicin ketika mengurus administrasi seperti remisi bebas, mengajukan pembebasan bersyarat, serta cuti bersyarat.

Baca juga: Ditangkap saat Pesta Narkoba, Anak Wakil Bupati Banyuasin Positif Konsumsi Sabu 

Bahkan ada oknum petugas yang kedapatan bekerja sama dengan napi untuk memasukan narkoba dengan imbalan tertentu. Hal inilah yang menjadi salah satu indikator maraknya peredaran barang haram tersebut di dalam tahanan.

Belum lama ini, tercatat selama November 2019, sebanyak tiga kali narkoba jenis sabu-sabu berusaha diselundupkan ke dalam Rutan Kelas II B Kota Depok, Jawa Barat, melalui beragam cara. Diduga barang haram tersebut hendak diedarkan ke sesama penghuni rumah tahanan.

Kasus pertama ketika ada seorang ibu berinisial H yang sedang menggendong anak balitanya tepergok petugas saat ingin menyelundupkan sebanyak tujuh paket sabu di dalam plastik bening ke dalam Rutan Depok. Peristiwa ini berlangsung pada Rabu 6 November 2019, sekira pukul 14.15 WIB.

Baca juga: Wacana Pembubaran BNN Dinilai Dampak Kegelisahan Maraknya Narkoba 

Tujuh paket sabu itu ternyata dipesan oleh seorang narapidana Rutan Depok berinisial R yang tidak lain suami H. Sementara H mengaku mengikuti arahan sang suami untuk mengambil sabu dari seorang pengedar dan coba diselundupkan ke dalam Rutan Depok menggunakan alat kontrasepsi kondom yang terbungkus tisu.

"Kedua, narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kaleng cat pada Minggu 24 November 2019, sekira pukul 17.45 WIB. Sabu seberat 51,34 gram atau sekira setengah ons itu diantar menggunakan ojek online melalui pengiriman aplikasi Go-Send," kata Kepala Pengamanan Rutan Depok Puang Dirham, Minggu (1/12/2019).

Follow Berita Okezone di Google News

Sabu tanpa nama pemesan tersebut ditujukan ke bagian portir oleh seseorang bernama Jerry. Menurut pengkuan sopir ojol itu, pelaku memesan ojek dari depan minimarket di Jalan Raya Bogor dengan membawa barang berupa 2 kaleng cat, 1 botol madu, 1 pengharum ruangan, 2 pak baterai.

"Petugas curiga tutup kaleng cat itu sudah terbuka. Ketika diperiksa, petugas kami menemukan sabu, kemudian kami mengamankan sopir ojek dan menghubungi polisi," jelas Puang.

Baca juga: 2 Bandar Narkoba Ditangkap, Sabu 3 Kg & 4.120 butir Ekstasi Disita 

Tidak lama kemudian terjadi kasus ketiga. Puang menceritakan ada seorang wanita inisial NR tertangkap petugas sipir saat akan berkunjung ke dalam Rutan Depok pada Kamis 28 November 2019, sekira pukul 14.10 WIB. NR kedapatan membawa sabu seberat 1 gram yang dimasukkan ke dalam kepala charger telepone genggam.

"Saat itu NR datang seorang diri. Diperiksa perempuan petugas sesuai prosedur yang berlaku. Petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pengunjung. Lalu ditemukan dua ponsel, baterai, charger, dan kepala charger. Petugas mencurigai kepala charger yang sedikit terbuka. Ternyata ditemukan satu bungkus plastik kecil berwarna bening di dalam kepala charger yang diduga narkotika jenis sabu," tuturnya.

Baca juga: Pasangan Siri Nekat Selundupkan Sabu demi Nikah Resmi 

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini