JAKARTA - Pengerjaan pelebaran trotoar di area sekitar Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dinilai tidak sesuai aturan. Sehingga, proyek itu dinilai rentan digugat secara hukum oleh sejumlah kalangan.
Kuasa hukum warga Jalan Kemang Raya, Kamilus Elu menilai dasar hukum Dinas Bina Marga yang mengklaim pelaksanaan pelebaran trotoar menggunakan Peraturan Menteri Agraria/ATR Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah serta UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagai langkah yang keliru.
Menurut dia, konsolidasi tanah maupun pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus dilakukan oleh lembaga pertanahan, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Peserta konsolidasi tanah adalah para pemegang hak atas tanah baik orang perorangan maupun badan hukum. Penyelenggara Konsolidasi tanah adalah Kantor Pertanahan Nasional," kata Kamilus dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2019).
Ia meminta program baik berupa pelebaran trotoar itu tidak merugikan warga Kemang. “Harusnya kan jangan merugikan warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang. Ini lahan milik warga, bukan milik pemerintah daerah. Posisi Pemprov DKI menempatkan aset trotoar di atas lahan warga, posisinya lemah jika suatu hari digugat warga,” katanya.
Apabila Pemprov DKI Jakarta membutuhkan lahan untuk pelebaran trotoar, kata dia, harus mematuhi peraturan yang ada dan tidak merugikan pemilik lahan. "Harus memberikan ganti rugi yang layak dan adil," katanya.
Baca Juga : Pelebaran Trotoar Ditolak Warga Kemang, Dinas Bina Marga Bakal Cek Lokasi
Baca Juga : Polda Metro Bentuk Satgas Usut Ledakan di Monas yang Lukai 2 TNI
Mantan staf Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menambahkan, warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang Raya terganggu akses dan usahanya. Bahkan beberapa di antaranya mengaku kehilangan omzet besar karena sepinya pelanggan lantaran sulitnya parkir kendaraan karena terhalang trotoar.
“Warga yang lahannya terkena dampak pelebaran trotoar di Kemang Raya usahanya menjadi lesu dan bisa terancam bangkrut karena sulitnya akses dan parkir kendaraan pelanggan,” katannya.