BEKASI - Ratusan kilogram ganja berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan di Jalan Sersan Aning RT 04, RW 05 Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Ganja tersebut didapat dari seorang pelaku berinisial AR alias OD yang juga telah diamankan.
Ganja seberat 200 kilogram yang diamankan sudah terbagi menjadi 200 paket siap edar. Seluruh paket dibungkus dengan koran dan diberi lakban cokelat.
Pengungkapan kasus sendiri bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di sekitar wilayah Perumahan Grand Residence Setu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan kediaman pelaku di Apartemen Margonda Residence Nomor 1206, Jalan Margonda Raya Nomor 28, Depok.
"Senin 23 Desember 2019, sekira pukul 02.00 WIB, pelaku AR alias OD kita tangkap di kediamannya," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Kumara, Jumat (27/12/2019).
Setelah diinterogasi, pelaku mengatakan menyimpan paketan ganja siap edar di sebuah rumah kontrakan yang sekaligus dijadikan gudang penyimpanan.
"Dan pada Selasa 24 Desember 2019, tim menuju lokasi gudang tersebut dan menemukan 200 paket ganja siap, yang berat keseluruhan mencapai 200 kilogram," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial AM alias TJ, warga Lapas Gunung Sindur Bogor, pada Senin 23 Desember 2019 di bawah Flyover Pasar Rebo.
"Tersangka AR ini sebagai pengedar akan diberi imbalan Rp1 juta per kilogram, dengan catatan barang tersebut setelah habis. Namun belum sempat diedarkan sudah tertangkap oleh tim kita," ujar Candra.
Sementara pengakuan AR, dirinya mendapat tempo waktu satu minggu dari AM, untuk menjual seluruh paket ganja tersebut.
"Dikasih satu minggu," singkat AR.