Tidak hanya peran perangkat daerah, Idris berharap setiap pemilik hunian sewa di Kota Depok bisa membentuk wadah supaya dapat memudahkan kontrol kepada sejumlah orang yang menyewa tempat hunian.
"Kami harapkan kepada pemilik apartemen, kos-kosan dan kontrakan untuk membentuk Persatuan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS). Fungsinya guna mempermudah komunikasi dan pengendalian penghuni kos atau apartemennya," imbunya.
Sementara bagi para korban LGBT, Idris mengungkapkan pihaknya juga akan membentuk crisis center. Termasuk melakukan pendekatan kepada lembaga-lembaga terkait untuk kerja sama dalam pembinaan warga atau komunitas yang mendukung LGBT. "Secara kehidupan sosial dan moralitas semua ajaran agama, pasti mengecam perilaku LGBT," tutupnya.
(kha)