DEPOK - Wali Kota Depok, Muhamad Idris Abdul Somad membantah telah mengeluarkan kebijakan mengenai razia aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di kos-kosan dan apartemen di Kota Depok, Jawa Barat.
Dia mengaku terkait imbauan razia tersebut, pihaknya hanya menjalankan peran pemerintah dalam memberdayakan masyarakat sesuai dengan Pancasila dan UUD45.
"Sudah tupoksi kita penertiban di manapun, tak hanya LGBT seluruh tindakan yang melanggar norma baik norma negara, etnis bangsa, itu ada ketentuan penertibanya," kata Idris usai meresmikan penerapan alat perekam data transaksi online di Jalan Margonda, Kamis (16/01/2020).
Baca Juga: Imbas Kasus Reynhard, Wali Kota Depok Perintahkan Satpol PP Gelar Razia Rutin
"Ketika ada kasus ini (Reynhard Sinaga) saya sudah perintahkan Satpol PP dan Dinas Kependudukan untuk melakukan peningkatan aktivitas di kos-kosan dan apartemen saya tidak mengatakan LGBT secara khusus, di antaranya ada penyimpangan seksual tak hanya LGBT. Periksa saja edaran saja tidak punya," sambungnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menilai imbauan Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad untuk melakukan razia aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta pembentukan crisis center khusus korban terdampak LGBT merupakan tindakan diskriminatif. Komnas HAM meminta kebijakan itu dibatalkan.
"Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut. Imbauan tersebut bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, UUD 1945," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin 13 Januari 2020.