DEPOK - Setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut, Satlantas Polres Metro Depok menetapkan sopir minibus bus Avanza sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kecelakaan itu menewaskan dua orang pengendara motor di Jalan Raya Muchtar (depan Telaga Golf), Sawangan Kota Depok, Selasa, 14 Januari 2020 sekira pukul 15.00 WIB.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan bahwa sopir Avanza silver pelat nomor B 1401 WON bernama Joni ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sutomo, Sabtu (18/1/2020).
Baca juga: Kronologi Mobil Tabrak 3 Motor di Depok yang Tewaskan Pengemudi Ojol
Peristiwa kecelakaan maut itu, berawal ketika Joni, warga Bojongsari lama, Bojongsari Kota Depok mengendarai minibus Avanza silver pelat nomor B 1401 WON dari arah Parung Bingung menuju Bojongsari, Depok Jawa Barat.
"Mobil Avanza melaju dari arah Depok ke Bojongsari kemudian sesampainya di depan Telaga Golf Sawangan menabrak tiga motor," jelasnya.
Baca juga: Korban Jiwa Kecelakaan Maut di Depok Bertambah Jadi 2 Orang
Sutomo menuturkan atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain dan juga yang luka, tersangka dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp22 juta.
"Tersangka terancam hukuman pidana enam tahun dan denda Rp22 juta karena menghilangkan nyawa orang lain," tutupnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP
(put)