BEKASI - Sebanyak tiga pemuda yang tergabung dalam anggota geng motor diciduk polisi saat sedang nongkrong di tepi jalan, wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Ketiganya diduga akan melakukan tindak kejahatan sehingga langsung diamankan.
Para pelaku ditangkap di Jalan Raya Pulo Sirih, Desa Suka Jadi, Kecamatan Suka Karya, Suka Tani. Saat ditangkap ketiganya membawa sebuah celurit.
"Pelaku ini nongkrong ya, diduga sedang mencari korban," kata Kapolsek Sukatani, AKP Makmur, mengutip dari laman iNews.id, Selasa (21/1/2020).
Dijelaskannya, para pemuda tersebut diduga tergabung dalam geng yang bernama Geng Ciduk. Ada 10 anggota dari geng motor tersebut. "Ada 10 orang lebih," ucap Makmur.
Ia menambahkan, kasus tersebut kini masih dalam pengembangan. Diduga ada korban tindak kejahatan dari para pemuda yang telah tertangkap itu. "Kami kembangkan," tegasnya.
Polisi juga sudah mengantongi nama-nama anggota geng motor untuk dilakukan pengejaran. Petugas juga menyita satu unit motor bodong dari para pemuda itu. "Ada sebuah motor bodong yang diamankan," ucap Makmur.
Pelaku terancam dijerat Pasal 2 UUD Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(put)