JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait dugaan praktik dokter ilegal yang berlokasi di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin 13 Januari 2020. Kedua pelaku itu masing-masing berinisial A selaku pemilik klinik dan LS yang merupakan dokter asal China.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Dokter LS membuka praktik tanpa ada izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tidak hanya itu, mereka juga menjual obat-obatan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Polisi Ungkap Klinik Suntik Stem Cell Ilegal di KemangÂ
"Dokter LS tidak mempunyai izin praktik, tapi statusnya memang dokter," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Dia mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang mengetahui terdapat dokter asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia secara lancar. Dokter LS menggunakan jasa penerjemah dalam melayani pasiennya.
"Kami undercover sebagai pasien klinik dan koordinasi dengan Dinkes Provinsi DKI dan BPOM karena obat racikannya tak terdaftar. Lalu kami sita semua barang buktinya," ujar Yusri.
Baca juga: Tips Cegah Stunting dari Moeldoko: Setiap Rumah Ada AyamÂ
Ia menuturkan, kedua tersangka menjanjikan kepada para pasien bisa menyembuhkan penyakit sinus tanpa dilakukan operasi.
"Dia (Dokter LS) menjanjikan enggak perlu operasi, tapi ada satu obat dimasukkan ke hidung, dan bisa menyembuhkan tanpa operasi," paparnya.