DEPOK - Kasus penipuan agen perjalan umrah PT. Damtour telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Agen tersebut diketahui melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah hingga miliaran rupiah.
Setelah jalani rangkaian persidangan Direktur agen umrah PT. Damtour atas nama Hambali Abbas alias Abas (40) dinyatakan bersalah, dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswatiningsih selama tiga tahun dan enam bulan pejara.
"Berdasarkan Nomor Perkara 604/Pid.B/2019/PN Depok atas nama Hambali Abbas alias Abas, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Terdakwa dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah dana milik jamaah umroh yang tidak bisa diberangkatkan," kata JPU Siswatiningsih di Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (29/1/2020).
Dalam Surat Dakwaan JPU menyebutkan terdakwa baru memiliki Izin Penyelenggaraan Umroh (PPIU) Nomor: D/196/2014 tanggal 24 Maret 2014 yang dikeluarkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Namun, terdakwa sudah memberangkatkan jamaah umrah sejak Tahun 2011 dengan cara menitipkan ke Travel Umrah lain.
Sementara pada 2012, terdakwa belum memiliki izin travel umrah dan terdakwa terkena masalah penipuan dengan agen tiket pesawat sebesar Rp450 Juta dan Rp1,3 miliar di tahun 2013.
"Atas masalah itu lalu terhutang membuat promo-promo untuk menarik jamaah untuk menutupi utang-utang tersebut dengan cara memutar dana jamaah umrah yang masuk," jelasnya.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara, dana jamaah umrah yang masuk di Tahun 2014 digunakan untuk memberangkatkan jamaah umrah yang sudah mendaftar di tahun 2012 dan tahun 2013.
Baca Juga : ATVSI Ingin RUU Penyiaran Perketat Aturan Siaran Internet
"Dana jamaah umrah yang masuk di Tahun 2015 digunakan untuk memberangkatkan jamaah umrah yang mendaftar di tahun 2014 dan dana umrah yang masuk tahun 2016, digunakan untuk memberangkatkan jamaah umrah yang mendaftar di tahun 2015," imbunya.
Sementara Tahun 2016, terdakwa tidak bisa lagi memberangkatkan jamaah umrahnya dengan tarif biaya promo yang ditawarkan terdakwa kepada calon jamaah berkisar antara Rp15.500.000 hingga Rp16.500.000. Namun biaya itu tidak dapat mencukupi total biaya perjalanan umrah yang sesungguhnya sebesar Rp17.569.000. Akibatnya utang terdakwa makin menumpuk sehingga kesulitan keuangan dan akhirnya terdakwa melarikan diri.