DEPOK - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, melakukan pemantauan terhadap 358 warga negara asing asal China yang saat ini tinggal di Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Ruhiyat M Tholib mengatakan pemantauan tersebut terkait merebaknya wabah virus korona.
"WNA China yang tinggal di Depok terdiri atas pemegang izin tinggal kunjungan (ITK), dan izin tinggal terbatas (KITAS). Seluruh WNA yang ada di wilayah Depok wajib lapor diri sehingga lebih mudah terpantau," ucap Ruhiyat kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).
Dia menuturkan, untuk mengatasi masuknya virus korona di Indonesia, pemeriksaa oleh tim imigrasi di perbatasan sudah ada instansi Custom, Immigration, Quarantine (CIQ).
"CIQ menjadi garda terdepan dalam penanganan masalah penyakit dan karantina kesehatan," imbuhnya.
 Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Korona, Tim Sepak Bola China Dikarantina di Australia
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh stafnya yang bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok untuk selalu menjaga pola hidup sehat. Sebab virus korona tersebut sudah menelan korban jiwa di negara asalnya China.
"Petugas diimbau untuk menjaga kebersihan badan maupun lingkungan, selalu mencuci tangan apalagi sebelum makan, memakai masker bila sedang sakit. Bila diduga terpapar virus korona segera konsultasikan diri ke RS atau dokter segera," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)