Share

Culik Bayi lalu Dijual Rp2 Juta, Warga Jakut Ditangkap Polisi

Sabtu 01 Februari 2020 19:29 WIB
https: img.okezone.com content 2020 02 01 338 2161867 culik-bayi-lalu-dijual-rp2-juta-warga-jakut-ditangkap-polisi-uUCHUfqRJW.jpeg ilustrasi (Shutterstock)

JAKARTA – Dua warga berinisial RF dan TA ditangkap polisi di rumahnya kawasan Koja, Jakarta Utara, karena diduga menculik bayi 10 bulan di Kampung Bulak, Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Saat dilakukan interogasi keduanya mengakui telah melakukan penculikan tersebut dan telah menjual anak 10 bulan itu ke AJS salah seorang warga Makasar, Jakarta Timur dengan harga Rp2 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Fadholi kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020).

Kasus penculikan anak tersebut terungkap dari laporan seorang perempuan yang mengaku kehilayangan bayinya, pada Rabu 29 Januari 2020. Polisi akhirnya menyelidiki dan mencurigai RF dan TA sebagai pelaku.

Melansir dari laporan Sindonews, petugas akhirnya menangkap kedua pelaku pada Kamis 30 Januari 2020.

Menurut dia, kedua pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Jakarta Timur guna proses penyidikan.Adapun kasus penculikan tersebut bakal terus digali agar membongkar dugaan sindikat penjualan anak.

Akibat ulah tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini