JAKARTA - Berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata apil ilegal terbanyak, mantan Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).
Piagam rekor MURI diserahkan langsung pendiri MURI Jaya Suprana kepada Andi Sinjaya Ghalib dan Kapolres Jaksel Kombes Pol Bastoni Purnama yang diwakilkan kepada Waka Polres Metro Jaksel AKBP Choiron El Atiq, Rabu (12/2/2020).
Penghargaan diberikan MURI dengan melihat prestasi Reskrim Polrestro Jaksel yang ketika itu dikomandai Andi berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal terbanyak di Indonesia.
"Saya terkesan apa yang dilakukan Polres Metro Jaksel membuktikan bahwa beliau-beliau ini menunaikan tugas negara tanpa pandang bulu," ungkap Jaya.
Waka Polres Metro Jaksel AKBP Choiron El Atiq menuturkan terbongkarnya kepemilikan senjata apil ilegal terbanyak tersebut berawal dari terungkapnya kasus pengemudi mobil mewah Lamborgini berisial AM menodongkan senjata api ilegal kepada dua pelajar di Kemang, Jaksel pada Sabtu 21 Desember 2019 lalu.
Setelah diselidiki lebih dalam, Polres Jaksel menemukan lebih banyak senjata api tanpa izin di rumah pengusaha properti itu.
"Dari pengungkapan tersebut, polisi melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan ditemukan brangkas berisi tujuh senjata api ilegal beserta ratusan peluru," ungkap Choiron.
Baca Juga : Tidak Ada Korban dalam Kerusuhan Rutan Kabanjahe
Ini merupakan kali kedua Polres Jaksel menerima penghargaan MURI. Sebelumnya tahun 2019, Polres Jaksel mendapatkan piagam MURI dalam mengungkap kasus pidana terhadap perempuan dan anak dengan sebanyak 960 kasus.
Tak hanya piagam MURI, Polres Jaksel juga pernah menerima penghargaan dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEFPRID) atas pengungkapan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
(aky)