JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berhasil mengungkap sindikat mafia tanah di kawasan Jakarta Selatan. Dalam aksinya, para korban mengalami kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
Kapolda Metro Jaya. Irjen Nana Sudjana menuturkan, tujuh orang tersangka berinisial RH, AY, HP, SD, BM, DO, dan DE sudah diamankan pihaknya. Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara memalsukan sertifikat tanah milik korbannya.
"Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda," ujar Nana di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 12 Februari 2020.
Sindikat ini terbongkar setelah salah satu korbanya, Indra Hosein melaporkan ke pihak polisi. "Kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korbannya," ucapnya.
Nana menceritakan, awalnya korban hendak menjual rumahnya yang ada di kawasan Jakarta Selatan, kepada salah satu tersangka yang berpura-pura sebagai pembeli D, harga rumah korban ditaksir senilai Rp70 miliar. D kemudian mengajak Indra untuk mengecek keaslian sertifikat rumahnya ke kantor notaris palsu. kantor 'Notaris Idham' yang diperankan oleh RH alias Adri.
"Di sana ada tersangka RH, yang mengaku sebagai notaris Idham. Di kantor Notaris Idham, korban memberikan foto copy sertifikat untuk dicek di kantor BPN Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca Juga: Modus Bisnis Tanah dan Berlian, Pasutri Tipu Pengusaha Kaya hingga Rp7,8 Miliar
Selesai melakukan pengecekan di Kantor Notaris Idham. Korban yang diwakili oleh kerabatnya Lutfi pergi ke Kantor BPN Jakarta Selatan bersama pelaku lainnya yakni DR untuk memeriksa sertifikat. Setelah diperiksa oleh pihak BPN sertifikat milik korban dinyatakan asli.