BEKASI – Guru berinisial I yang memukuli muridnya di SMA 12 Kota Bekasi akhirnya dinonaktifkan. Aksi pemukulan itu terjadi di lapangan SMAN 12 Bekasi pada Selasa 11 Februari 2020.
Sebanyak 172 siswa dihukum karena telat masuk sekolah. Lima di antaranya menjadi bulan-bulanan I lantaran tidak memakai ikat pinggang.
"Beliau (oknum guru berinisial I-red) sudah dinonaktifkan sebagai kesiswaan (Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMAN 12 Bekasi)," kata Wakil Kepala Bidang Humas SMA 12 Bekasi Irnatiqoh ketika ditemui di kantornya, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Bekasi, Rabu 12 Februari 2020.
Terlebih, pihaknya telah membuat Surat Keputusan (SK) Pembebastugasan I sebagai tenaga pendidik. Meski SK sudah diterbitkan, tetapi keputusan akhir ada di tangan kepala sekolah.
"SK-nya sudah dibuat, tinggal kepala sekolah menindaklanjuti," kata dia.
Irnatiqoh memandang, I adalah guru yang pandai dan disiplin. Namun demikian, I terkadang tak bisa mengontrol emosinya. "Beliau agak temperamen," kata dia.
Harus Ada Sanksi
Sementara, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto angkat bicara menanggapi kekerasan yang dialami siswa oleh guru di SMAN 12 Bekasi. Tri mengaku, kekerasan yang dilakukan I pasti akan berujung pada sanksi.
"Kita buatkan berita acaranya diperiksa dan sebagainya. Tentunya pasti ada sanksi yang diberikan ya kalau memang itu ada satu sikap yang kurang baik yang dilakukan oleh oknum guru," kata Tri.