JAKARTA - Pimpinan DPRD DKI Jakarta telah menetapkan bahwa proses pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta akan dilakukan secara voting tertutup. Hal itu berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang digelar hari ini.
"Tadi ada perdebatan, kemudian disepakati mengikuti hasil pansus yang lama tertutup," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan kalau pemilihan melalui voting tertutup itu ditetapkan karena mengacu pada keputusan panitia khusus atau pansus yang terdahulu.
"Tapi karena kesepakatan menghargai hasil Pansus yang lama, ya sudah enggak ada masalah," terangnya.
Baca Juga: Gerindra Ingin Pemilihan Wagub DKI Dilakukan Terbuka, PKS Pilih Tertutup
Namun, semulanya Taufik mengatakan kalau Fraksi Gerindra berkeinginan agar proses pemilihan pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut dilangsungkan secara terbuka.
"Supaya transparan ke publik, kan tuntutannya transparan, kita saja terbuka saja. Ini bagian dari tanggungjawab anggota DPRD dalam menentukan politiknya terhadap konsituennya," ungkap Taufik.
Sekadar diketahui, esok pada Rabu, 19 Februari direncanakan akan digelar rapat paripurna yang mengesahkan tata tertib (tatib), sekaligus pembentukan panitia pemilihan atau panlih dari masing-masing fraksi.
"Tata tertib DPRD dan pemilihan wakil gubernur, InsyaAllah besok jam 13.00 WIB kita rapat paripurna sebagaimana ketentuan harus disahkan dalam paripurna tatib itu," tutupnya.
(edi)