TANGSEL - Keberadaan limbah radioaktif Cesium 137 di taman bagian depan Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini masih menyisakan misteri.
Polisi sendiri terakhir telah memeriksa beberapa saksi guna mengetahui siapa pemilik limbah tersebut. Yang jelas, limbah Cesium 137 harusnya berada di fasilitas Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Menyikapi ini, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai ada keteledoran dari pihak Batan maupun Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dalam menjalankan Standard Operating Procedure (SOP).
"Saya melihat itu, ada kelemahan SOP. Kurang begitu ketat datanya itu, dan lebih mudah dilacak. Misalnya kan tadi saya bilang, kalau ada perusahaan A sudah habis (limbah radioaktif), kan sudah mudah datanya diketahui jika dia habis. Harus segera dikirim ke Batan," katanya kepada Okezone di kawasan Serpong, Tangsel, Kamis 5 Maret 2020.
Petugas gabungan telah mengamankan limbah radioaktif Cesium 137 ke laboratorium milik Batan. Zat yang memaparkan radiasi sebesar 200 mikro sievert per jam itu ditemukan berbentuk serpihan pasir yang telah terkubur dalam tanah.
"Karena ini yang kurang jelas (SOP), sehingga tiba-tiba mungkin inikan oknum-oknumnya membawa dan membuang di tempat yang tidak dibenarkan," ucapnya.
"Sudah hasil temuan Bapeten itu logam Cesium-nya sudah pecah dari kapsulnya. Itu kan dari pengguna zat radioaktif, kok ada di situ? kan berarti dibuang, oleh oknum kan. Kan seharusnya (dibuang) ke Batan," imbuhnya.
Menurut anggota Fraksi PKS itu, SOP yang lemah membuat proses identifikasi keberadaan limbah radioaktif di Batan Indah sulit dilakukan. Padahal seharusnya, sejak awal Batan maupun Bapeten mampu melacak siapa pemilik dari limbah yang sengaja dibuang itu.
"Dengan SOP yang lemah ini, kita enggak cepat mendeteksi itu. Harusnya cepat, hari ini juga sudah mudah ketauan harusnya. Langsung perusahaan A, anda kan menyimpan atau mengembalikan zat radioaktif itu yang sudah jadi limbah ke Batan. Sekarang mana punya Anda? Oh kami simpan, mana dia barangnya? kalau enggak ada berarti Anda lah yang buang," jelasnya.
Namun begitu, Mulyanto enggan berbicara sanksi terhadap pihak terkait atas keteledoran SOP itu. Menurut dia, sesuai ketentuan, maka ada tahapan yang akan dilalui dari mulai teguran, peringatan, bahkan mungkin hingga pemecatan.