BEKASI - Pemberlakuan pelanggaran tilang elektronik yang diterapkan oleh Polres Metro Bekasi akan diperluas kepada pengendara sepeda motor, setelah sebelumnya hanya mengarah ke pengendara roda empat.
Penambahan tilang elektronik ini berdasarkan hasil kajian terhadap sejumlah pelanggaran. "Kali ini jumlah pelanggaran yang bakal ditindak melalui tilang elektronik ditambah," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Tilang elektronik ini akan menyasar bagi pelanggar roda dua yang tidak menggunakan helm, kecepatan tinggi dan melawan arus. Begitu juga bagi pengguna sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
"Tilang elektronik ini juga diberlakukan untuk sepeda motor di antaranya yang tidak menggunakan helm dan berkendara lebih dari dua orang," kata dia.
Baca Juga: Ini 3 Titik di Bekasi yang Akan Diterapkan Tilang Elektronik
Hendra mengakui bahwa tilang elektronik ini mulanya hanya menindak tiga jenis pelanggaran yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi, dan melebihi kecepatan yang diatur dan juga berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong.
Hendra mengatakan pelanggaran itu dapat terdeteksi karena sistem tilang elektronik terhubung dengan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional atau dikenal dengan NTMC Mabes Polri.
"Jadi kan kamera itu terus merekam, begitu di-capture nomor polisinya tidak terdaftar atau tidak sesuai maka nanti langsung ada alrent," ucapnya.