JAKARTA - Kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait radiasi radiokatif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan.
“Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga:Â Pengawas Senior Bapeten Ungkap Kejanggalan Temuan Zat Radioaktif di Tangsel
Enam orang yang dipanggil antara lain, BS (Manager Produksi PT INUKI); S (Pelaksana Gudang PT INUKI; BL (Manager Sales PT INUKI); Y (Manager HRD PT INUKI), I (Kabag TU PTKMR); D (PNS BAPETEN).
“Intinya berkaitan dengan keluar masuknya limbah radioaktif. Penyidik ingin tahu sejauh mana proses limbah radioaktif,” kata Argo.
Hingga saat ini, total saksi yang sudah diperiksa ada 23 orang. Sementara polisi menduga Pegawai BATAN berinisial SM sudah lama menyimpan zat tersebut. Selain menyimpan, SM disinyalir melakukan penawaran jasa Dekontaminasi.
“Sementara kami menduga praktik ini sudah dilakukan cukup lama,” kata Asep, Minggu 1 Maret 2020.
Baca Juga:Â Simpan Zat Radioaktif, Pegawai Batan Diduga Tawarkan Jasa Dekontaminasi
(Ari)