JAKARTA – Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta akan melakukan pengerukan 13 sungai di wilayah Ibu Kota yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Keputusan itu dinilai sebagai solusi yang tepat untuk mencegah terulangnya peristiwa banjir.
Ke-13 sungai tersebut adalah Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat, dan Cakung.
Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini mengatakan, sebelum ada kesepakatan antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat, pihaknya tidak bisa melakukan pengerukan di sungai-sungai itu. Pengerjaan nantinya berupa pelebaran dan memperdalam sungai.
"Kita saling berkolaborasi untuk sama-sama membantu menyekesaikan permasalahan banjir di Jakarta. DKI bisa masuk dan melakukan pengerukan di sungai-sungai yang dulu jadi kewenangan mereka (pemerintah pusat)," kata Juaini kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).
Dia menjelaskan, pihaknya nantinya hanya bisa melakukan pengerjaan pengerukan sungai. Sebab terkait pemasangan batu kali (sheetpile) untuk pengerasan dinding sungai, pembangunan sodetan, hingga pembangunan tanggul tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
"Beberapa masalah yang langsung dikerjakan oleh BBWSCC yakni melanjutkan pemasangan sheetpile yang belum terpasang di 13 sungai tersebut," ujarnya.
Ia menyatakan belum bisa memastikan kapan pengerjaan itu akan dilaksanakan. Pasalnya, harus ada memorandum of understanding (MoU) atau kesepakatan bersama dengan pemerintah pusat.
"Nanti kita lihat saja apa maunya (pemerintah pusat). Sekarang kalau memang belum kan kita juga enggak bisa bergerak. Mesti menunggu kesepakatan itu disahkan," jelasnya.
(han)