Share

Polisi Tangkap 6 Pemilik Senpi Ilegal, 20 Senjata Api Diamankan

Muhamad Rizky, Okezone · Rabu 18 Maret 2020 14:26 WIB
https: img.okezone.com content 2020 03 18 338 2185242 polisi-tangkap-6-pemilik-senpi-ilegal-20-senjata-api-diamankan-kMQeGBcr6P.jpg (Foto: Okezone.com/M Rizky)

JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dalam kasus ini, enam orang ditangkap dan jadi tersangka, yakni JR, AK, CTB, WK, MH dan AST. Barang bukti kasus ini adalah 20 senjata api ilegal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat terjadi perselisihan penjualan mobil mewah Porsche antara tersangka AK dan korban DH. Korban komplain terkait pembelian mobil, namun pelaku malah menganiaya DH.

"Perselisihan berlanjut denga penganiayaan terhadap saudara DH menggunakan senjata dan ditembakan di sampingnya, dan berupaya memukul dengan senjata tersebut," kata Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (17/3/2020).

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Korban lantas melapor ke Polres Jakarta Barat. Polisi terbantu dengan adanya rekaman penganiayaan. Alhasil, pada 29 Januari 2020, petugas mengamankan tersangka AK sekira pukul 23.00 WIB. Ia mengaku bahwa senjata yang digunakan tersebut milik tersangka lain yakni JR.

Baca juga: Doni Monardo: Fokus, Jangan Berdebat Teori Selesaikan Corona!

"Hari berikutnya JR diamankan, dia mengakui bahwa 2 senpi miliknya dan dia beli dari orang bernama GTB," ungkap Nana.

Selanjutnya pada 19 Februari 2020, polisi berhasil menangkap GTB dan melakukan penggeledahan di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan itu petugas menemukan 5 senjata api dan 3 senapan angin.

Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut. GTB mengaku juga menjual senjata ke beberapa orang yang juga kini jadi tersangka, yakni WK, MH dan AST.

"Kemudian dari tim satgas kembangkan ke 3 orang tersebut pada 21 Februari 2020 tersangka WK diamankan di Jelambar, Grogol, Jakarta Barat. Kita dapatkan 3 senjata api," ucapnya.

Polisi juga meringkus MH sehari setelahnya, 22 Februari 2020 di kawasan Bogor dan mengamankan 6 airsoft gun.

"(Terakhir) dari saudara (tersangka) AST 11 Maret 2020 ditangkap, disita 10 senpi, senpi pabrikan, satu senjata angin," ujar Nana.

Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

(qlh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini